
Rating: | ★★★★★ |
Category: | Movies |
Genre: | Mystery & Suspense |
"di Indonesia terdapat 75 ribu titik PSK, baik legal ataupun illegal"
more vivid than 8mm
knock 'human trafficking' out of bussiness
based on true story
Rabu, 12 Maret 2008 | 11:46 WIB
PEKANBARU, RABU- Kepolisian Resort (Polres) Pelelawan, Riau, kini sedang mengembangkan kasus perdagangan manusia dan anak di bawah umur yang diduga turut menyeret anggota DPRD pada salah satu kabupaten di Riau sebagai salah satu pengguna.
"Kami sedang mengembangkan kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan(DPRD, red) sebagai pengguna," kata Kapolres Pelelawan AKBP Gusti K Gunawa, Rabu.
Gusti Gunawa menjelaskan, Polres Pelelawan mendapat pelimpahan berkas perkara dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) yakni satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia dan anak di bawah umur di wilayah Tembilahan, ibukota Kabupaten Inhil, Riau karena tempat kejadian perkaranya di Pelelawan.
Berdasarkan berkas pelimpahan perkara tersebut Polres Pelelawan baru menahan satu orang tersangka yakni Nanik, pemilik kafe di di wilayah Simpang Karet, Sorek, Kabupaten Pelalawan, tempat korban dijual.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Syafrizal Lubis dan Ujang masih ditahan di Polres Inhil. Kapolres menjelaskan, tersangka Nanik yang diduga menjadi mucikari akan dijerat dengan pasal 506 KUHP mengenai Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian serta dilapisi pasal perdagangan anak dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Nanik diketahui bahwa dirinya menyuruh korban melayani dua laki-laki, kami sedang mengembangkan kemungkinan apakah dari dua laki-laki tersebut salah satunya merupakan pria yang disebut-sebut anggota(DPRD, red) tersebut," kata Kapolres.
Ia menambahkan, polisi terus mencari saksi dan bukti tambahan mengenai keterlibatan anggota Dewan sebagai pengguna, karena pihaknya tidak bisa mengandalkan pengakuan sepihak dari korban.
"Kita perlu pemeriksaan saksi lainnya yang memang melihat orang yang disebut-sebut anggota Dewan itu datang ke kafe dan tidur satu kamar dengan anak itu," katanya.
Menurut dia, apabila memang ada saksi yang melihat dan bukti-bukti mengarah kesana maka akan dilakukan prosedur lanjutan yakni melapor pada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga akhirnya meminta izin Gubernur Rusli Zainal untuk memeriksa anggota Dewan tersebut.
"Prosedur pemanggilan anggota Dewan tersebut akan dilakukan apabila memang ada saksi dan bukti kuat. Karena itu kami akan terus mengembangkan dan tidak akan tebang pilih dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Polres Inhil berhasil menemukan Upik, nama samaran (11) siswa kelas V SD, Tembilahan yang menghilang selama sembilan hari karena menjadi korban perdagangan manusia.
Ia dijual untuk menjadi pelayan di sebuah kafe di wilayah Simpang Karet, Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selain itu, Eka mengaku sempat melayani tamu yang datang ke kafe itu dengan menyuguhkan minuman yang dipesan oleh tamu dan menemani mereka ngobrol seraya minum bersama. Tamu anggota Dewan itu berinisial US.
Saat menemani tamu tersebut minum, Eka tiba-tiba pingsan dan tidak sadarkan diri hingga ia dibopong ke kamar oleh oknum anggota dewan itu dan baru keesokan paginya bocah perempuan itu sadar.
Saat terbangun di pagi hari, rekan kerja Eka yang usianya hampir sebaya dengannya, memberi informasi bahwa dirinya melihat US membopong Eka dan tidur di dekatnya saat pingsan.
sumber: http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.03.12.11461227&channel=&mn=2&idx=3
Fakta:
Indonesia :
• Di Indonesia sekalipun banyak gadis yang memalsukan umurnya, diperkirakan 30 persen pekerja seks komersil wanita berumur kurang dari 18 tahun. Bahkan ada beberapa yang masih berumur 10 tahun. Diperkirakan pula ada 40.000-70.000 anak menjadi korban eksploitasi seks dan sekitar 100.000 anak diperdagangkan tiap tahun.
• Sebagian besar dari mereka telah dipaksa masuk dalam perdagangan seks.
• Sebagai pelaku perdagangan ke luar negeri, lintas batas atau domestik dan Negara asal
• Perdagangan anak baik di lingkup domestik maupun luar negeri meningkat
• Tujuan utama anak yang diperdagangkan ke luar negeri adalah Malaysia,
Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang dan Arab Saudi
• Pariwisata seks menjadi isu menarik di daerah tujuan wisata seperti di Bali dan
Lombok
• Terdapat banyak pelacuran di lokalisasi pelacur, karaoke, panti pijat, mal, dan
sebagainya.
• Mayoritas pelanggan adalah orang local
• Tren :
• Jumlah anak-anak yang dieksploitasi secara seksual bertambah
• Melibatkan anak-anak berumur belia
• Ada kelompok baru yang rentan (anak-anak yang tak punya tempat tinggal.
• Increase in numbers of children sexually exploited
Para pendukung peran yang bukan 'cameo'
Perdagangan anak (trafficking) kurang lebih dapat diartikan sebagai “segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang melibatkan rekruitmen, transportasi, baik di dalam maupun antar negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan orang (dalam hal ini anak) dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau pelibatan hutang, untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain, baik anak tersebut mendapat bayaran atau tidak, di dalam sebuah komunitas yang berbeda dengan komunitas dimana anak tersebut tinggal ketika penipuan, kekerasan, atau pelibatan hutang itu pertama kali terjadi”. Melihat besaran masalah yang sedemikian luas, bahkan nyaris tidak terukur, tentunya langkah perlindungannya pun meliputi segala bentuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi mereka yang menjadi korban. Yang kesemuanya dapat dilakukan dengan tepat jika kita tahu persis akar permasalahannya, baik dari sisi supply maupun dari sisi demand.
Persoalan perdagangan anak, atau lebih luasnya persoalan perdagangan anak dan perempuan, di Indonesia sedang mendapat banyak sorotan akhir-akhir ini. Terutama setelah Indonesia dinyatakan menempati urutan terburuk di dunia bersama dengan beberapa negara lain di Asia dalam hal perdagangan anak dan perempuan. Bahkan beberapa lembaga donor telah memberi pernyataan akan menghentikan bantuannya jika Indonesia tidak dapat segera memperbaiki kondisi tersebut. Beberapa langkah kemudian diambil oleh Pemerintah kita, diantaranya yang saat ini tengah gencar dilakukan adalah melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM yang peduli terhadap masalah tersebut. Selain itu beberapa kemajuan ‘legal’ pun telah terlihat, seperti yang terakhir ini adalah disahkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur dengan jelas tentang hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut. Rencana Strategis Nasional pun telah disusun dengan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai focal point-nya.
Bila dilihat secara aturan legal, terdapat banyak ‘jaminan’ perlindungan bagi anak dari perdagangan. Selain dalam Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana. Tetapi sekali lagi, terutama menyangkut instrumen nasional, persoalannya adalah seputar substansi, interpretasi, dan implementasi. Ditambah, hambatan yang dihadapi dalam menangani trafficking bukan hanya budaya hukum kita yang sangat tidak mendukung, tetapi juga sistem sosial dan sistem kultur kita yang masih sangat diskriminatif terhadap anak (dan perempuan).
Adopsi merupakan salah satu alternatif perlindungan bagi anak. Menyangkut adopsi terhadap anak korban perdagangan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pengangkatan anak dan pengasuhan anak yang selama ini berlaku, karena prinsip dasar dari perlindungan anak adalah non-diskriminasi.
Santi Kusumaningrum, Salah seorang Pengajar pada Jurusan Kriminologi FISIP UI, Depok, Indonesia.
kalau ada 75 ribu titik dengan pengandaian satu titik mempunyai 10 PSK maka ada 750 ribu PSK trus kalau menurut pemda DKI mereka harus ditangkap:((((
ReplyDelete