kau jual hutan seharga Rp. 120,- sampai dengan Rp. 300,-m2
sehingga aku menjadi hilang kepala
sebentar, tidak lagi bertempat di tempat seharusnya
apa yang kau pikirkan sesungguhnya
sementara kepalaku hilang
aku memakai kepala lain,
mungkin kepala menteri kehutanan, mungkin kepala menteri sekretaris negara
dan aku melihatmu memakai kepala keledai
dan aku barharap-sangat berharap agar itu bukan kepalamu yang sebenarnya
karena keledai yang aku punya tidak mungkin menjual hutannya, lebih tepatnya sebagai hewan yang sangat sabar ia tentu sangat berhati-hati,
dear presiden yang tak bisa kupahami,
tolong kembalikan kepalamu, sehingga kau bisa membantu mencari kepalaku
dengan kepala menteri kehutanan dan menteri sekretaris negara
aku seakan sudah di surga
atau memang tanah kita tanah surga
sehingga seperti tidak ada yang berhak memilikinya
kecuali tuhan yang kau maksudkan sebagai Tuan
namun Tuan yang kau maksudkan sebagai tuhan
bukan Tuan atau tuhan bagi orang kebanyakan yang kepalanya utuh
tak tertukar dengan kepala keledai atau kepala menteri kehutanan dan menteri sekretaris negara
dear presiden berkepala keledai
ajarkan aku bicara santun
ajarkan aku memiliki gerak tubuh sepertimu walaupun itu sangat menjijikan
tapi kau presiden
walaupun kepalamu kepala keledai
sebagian orang mungkin melindungimu
lebih dari melindungi hutan
kupikir memang kau layak untuk dikonservasi
lebih tepatnya diawetkan
namun bukan untuk ditangkar atau dikloning
cukup sekali saja
aku mengalami kejadian ini
memiliki presiden berkepala keledai (yang bukan pilihanku, sekarang dan selamanya)
sejujurnya aku lebih memilih keledai sungguhan, bukan keledai yang pura-pura
jadi presiden,
jangan marah, cukup meringkik saja
tabik,
widhy | sinau
tembusan: menteri lingkungan tak hidup
Attachment: L_PP_2_2008.pdf
aku cuma bisa berharap, hutan tidak protes, sebagaimana para tetua pohon yang mengamuk dalam film Lord Of The Ring. kalau kondisi sudah begitu, maka ada perlunya diketahui nomor telepon seluler gandalf, hobbits, dan teman-teman lainnya, minus smeagol. mudah-mudahan Saruman berambut putih dan berotak pendek dengan rambut yang juga cepak (aih, ini adalah Saruman kontemporer lulusan akademi JR Tolkien ver.44,setengah--pidana) serta tingkah 'menjijikan' lebih baik berpikir bagaimana caranya merayakan valentine dengan lebih elegan di tahun 2009, tak perlulah mengejar hingga ke pertengahan tahun, bulan yang penuh dengan kejutan (baca: tipuan.)
ReplyDelete[komentar ini adalah sajak.]
dvd.tbg
Hutan Lindung
ReplyDeleteGubernur dan Bupati Tolak Penyewaan Hutan
Jumat, 22 Februari 2008 | 02:29 WIB
Banjarmasin, Kompas - Sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang memperkenankan penyewaan hutan lindung untuk berbagai kegiatan, termasuk pertambangan. Salah satu alasannya, pemerintah pusat hanya melihat dari sisi pendapatan, yakni penerimaan negara bukan pajak, sedangkan daerah yang akan terkena dampaknya dari kerusakan lingkungan.
”Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung,” kata Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Ruddy Arifin di Banjarmasin, Kamis (21/2).
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmorejo mengatakan, meskipun ada sejumlah perusahaan pertambangan yang mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung, pihaknya tidak mau memberikan rekomendasi.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang selaku Koordinator Forum Kerja Sama Revitalisasi dan Pembangunan Kalimantan menegaskan akan tetap mempertahankan kawasan hutan lindung yang memang harus dijaga kelestariannya.
Pendapat senada disampaikan Bupati Pasir, Kalimantan Timur (Kaltim), Ridwan Suwidi yang akan tetap mempertahankan kawasan hutan lindung yang ada. ”Pokoknya, tidak ada kompromi,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Ridwan, Kabupaten Pasir mendeklarasikan diri sebagai kabupaten konservasi dengan menyanggupi 70 persen dari luas daratannya berupa hutan konservasi.
Wali Kota Tarakan, Kaltim, Jusuf Serang Kasim mengatakan, keluarnya PP tersebut menunjukkan koordinasi di tingkat pemerintah pusat belum solid. Jusuf memperkirakan, ada ketidakharmonisan hubungan antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kehutanan, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Jusuf juga khawatir penerapan PP tersebut akan merusak kelestarian hutan lindung Kota Tarakan. ”Kami saja mati-matian mempertahankannya karena kalau hutan rusak, kami yang akan terkena dampaknya secara langsung,” kata Jusuf.
Tanpa penelitian
Dari Jakarta dilaporkan, tim kecil lintas departemen yang menyusun PP No 2/2008 ternyata menetapkan tarif lewat simulasi dengan pengusaha. Pemerintah tidak membuat penelitian khusus untuk menentukan nilai yang ideal atas penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan.
”Angka (tarif) itu memang tidak muncul sendirian saja. Tetapi kalau dicari dasar ilmiahnya, ya tidak ada. Itu hanya hasil exercise. Dasar ilmiah, misalnya, kalau ada penelitian dampaknya. Kami terus terang belum melakukan (penelitian) itu. Saat ini kalau ada penelitian untuk tarif itu, kami membuka pintu,” kata Kepala Badan Planologi (Baplan) Departemen Kehutanan Yetti Rusli didampingi Kepala Pusat Informasi Dephut Achmad Fauzi Mas’ud.
Tim kecil yang di antaranya beranggotakan wakil Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Departemen Keuangan tersebut berada di bawah Menteri Koordinator Perekonomian.
Menurut Yetti, pihaknya harus menetapkan tarif tersebut agar ada kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan.
Oleh karena itu, tim menetapkan tarif hanya lewat simulasi biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan tambang ditambah berbagai beban pajak yang sudah berjalan. ”Kemudian, kalau ditambah lagi dengan PNBP kehutanan, cost-nya jadi berapa? Itu simulasi, kurang-tambah,” kata Yetti. Dephut menargetkan PNBP Rp 600 miliar dari PP kontroversial ini.
Data Baplan menyebutkan, sampai saat ini ada 920 pemohon persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan untuk areal seluas 566.578 hektar. Sebanyak tiga perusahaan pertambangan yang memperoleh izin beroperasi di hutan lindung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 juga sedang mengajukan permohonan serupa.
Dari 920 unit tersebut, Dephut telah menerbitkan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan untuk 334 unit untuk areal seluas 293.556 hektar. Satuan unit dipakai karena pemohon pinjam pakai kawasan hutan belum tentu berbadan hukum perusahaan, misalnya, pemerintah daerah yang ingin membangun jalan.
Kesepakatan
Kepala Pusat Wi
1. Gerakan Perlindungan Hutan
ReplyDeletePosted by: "sindu dwi hartanto" tile972000@yahoo.com tile972000
Date: Tue Mar 4, 2008 5:38 pm ((PST))
Gerakan Perlindungan Huta...
Harus kita lakukan.....
tilemakmur
- Rully Syumanda wrote:
Call for donation - dana pemeliharaan telah terkumpul
untuk 178.799 m2
Rp. 300 for 1 m2 protected forest
Dalam berbagai pertemuan dan pernyataan resmi,
pemerintah selalu beralasan ketiadaan biaya untuk
melakukan penjagaan hutan sehingga pendanaan yang akan
diperoleh dari penghancuran 11,4 juta hektar hutan
lindung melalui skema PP 2/2008 akan digunakan untuk
menyelamatkan hutan tersisa.
WALHI menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk
mendonasikan minimal Rp. 1000 sebagai bentuk
perlawanan terhadap peraturan yang mementingkan
segelintir pihak. Donasi anda sebagai kompensasi
terhadap 3,3 meter persegi hutan lindung dan akan
diserahkan kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah
agar pemerintah tidak kekurangan dana untuk melakukan
penjagaan hutan dan kemudian menyerahkan kepada
perusahaan tambang untuk diobrak abrik.
Hanya dengan minimal Rp. 1000 anda telah berkontribusi
menyelamatkan 11,4 juta hektar hutan Indonesia dan
turut berpartisipasi dalam upaya mengurangi laju
perubahan iklim.
Kirimkan nilai donasi, nama, profesi dan kota domisili
anda ke 081210581481 atau roelly@walhi.or.id Donasi
anda menentukan keberlangsungan hutan alam Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang PP no 2/2008 bisa
dilihat di www.walhi.or.id, www.jatam.org atau
www.rullysyumanda.org. Untuk mendownload PP No 2/2008
sila di www.dephut.go.id
Berapa minimal yang harus saya donasikan:
Anda hanya diminta untuk mendonasikan minimal Rp. 1000
rupiah
Mengapa minimal Rp. 1000?
Ini untuk memudahkan dalam melakukan donasi. Harga
satu meter hutan lindung adalah Rp. 300. Kemungkinan
untuk mendapatkan pecahan Rp. 300 sangat kecil
sehingga nilai nominal diperbesarkan. Untuk itu anda
mendapat kompensasi senilai 3,3 meter persegi hutan
lindung.
Apakah saya boleh menyumbang lebih dari Rp. 300?
Anda dipersilahkan mendonasikan sesuai dengan
kemampuan anda. Nilai donasi tersebut akan di konvert
menjadi luasan hutan lindung sesuai dengan nominal
donasi anda.
Apa rewardnya kepada saya?
Hal yang utama, anda telah berkontribusi dalam upaya
menyelamatkan 11,4 juta hektar hutan lindung. Anda
juga akan memperoleh Coupon senilai yang anda
donasikan yang menyatakan bahwa anda adalah pemilik
hutan lindung didaerah tertentu dengan luasan sesuai
dengan donasi anda dan anda berkeinginan agar hutan
lindung itu tidak dihilangkan atau di tambang.
Apa yang akan dilakukan setelah donasi terkumpul?
Direktur Eksekutif WALHI Nasional akan menempatkannya
kedalam sebuah karung dan membawanya ke Departemen
Kehutanan untuk menyerahkan donasi anda
Bagaimana caranya saya berpartisipasi:
Anda dapat berpartisipasi dalam dua cara:
1. Anda bisa mengumpulkan donasi anda dan meminta
rekan lainnya untuk melakukan hal serupa. Kumpulkan
donasi anda dan lengkapi dengan nama masing-masing
donatir, profesi, dan kota domisili, lebih baik juga
mencantumkan nomor yang dapat dihubungi sehingga kami
dapat berkomunikasi dengan anda. Kirimkan donasi anda
melalui kurir atau via TIKI ke kantor WALHI, Jln.
Tegal Parang Utara No 14 Jakarta 12970. Kami akan
memberikan tanda terima dalam bentuk coupon yang
menyatakan bahwa anda adalah pemilik\ hutan lindung
dan meminta kepada pemerintah untuk tidak merusak
hutan lindung tersebut. Direktur Eksekutif Nasional
WALHI akan menyerahkan donasi yang terkumpul setiap
hari senin ke Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan.
Anda dipersilahkan terlibat bila anda punya waktu.
2. Anda bisa mendaftarkan nama, profesi, alamat, nomor
yang dapat kami hubungi dan komitment luasan yang akan
disewa. Kirimkan ke (pilih salah satu
saja) Hotline-081210581481 atau Rully-081319966998.
Kami akan membuatkan Pernyataan Kesediaan yang akan
kami serahkan kepada Menteri Keuangan.
Sampai hari ini sejak Jumat, WALHI telah menerima dana
pemeliharaan hutan lindung seluas 178,799 m2